twitter


A. Pengertian Al-Qur’an

           Allah menjelaskan,
(18) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (17) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ

"Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu." (Al-Qiyamah: 17-18)

     Al-Qur’an adalah risalah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Banyak dalil-dalil yang secara mutawatir diriwayatkan berkaitan dengan masalah ini, baik dari al-Qur’an maupun dari hadis.
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat islam memiliki banyak fungsi, antara lain:
  1. Sebagai bukti atas kerasulan Muhammad SAW.
  2. Sebagai pedoman hidup manusia untuk membedakan yang hak dan yang batil (Al-Furqan).
  3. Dapat menjadi peringatan (Al-Dzikr) manakala manusia lalai dalam menjalankan syariat yang dititahkan Tuhan.
  4. Dapat menjadi pemberi keterangan penjelasan (bayyin) ketika manusia mengalami kebuntuan dalam menghadapi segala persoalan yang dihadapi.
  5. Sebagai petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariat, dan akhlak.

B. Pengertian Hadis
            Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadis juga sering disebut dengan al-khabar yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.
            Secara garis besar, ada empat makna fungsi penjelasan (bayan) Hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1. Posisi hadis memperkuat keterangan Al-Qur’an (ta’kid).
2. Hadis sebagai penjelas (bayan) terhadap Al-Qur’an. Penjelasan yang diberikan ada 3 macam, yaitu:
  1. Memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global (tafsil al-mujmal)
  2. Hadis mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang umum (takhshish al-‘amm)
  3. Membatasi kemutlakan ayat Al-Qur’an (taqyid al-muthlaq)
3. Hadis mencabang dari pokok dalam Al-Qur’an (tafri’ ‘ala al-ashl)
4. Menciptakan hukum syari’at (tasyri’) yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an, disebut bayan tasyri’.

2 comments:

  1. blog nya keren ya buk, sama seperti orangnya :D

  1. Makasih

Post a Comment

Sakura Happy